Minggu, 20 Juli 2014

PKL di DISKOMINFO ( Dinas Komunikasi dan Informatika )


Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini lahir sebagai implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika dibentuk dengan menggabungkan 3 unsur yang berada di 3 instansi yang berbeda. Ketiga unsur ini adalah : unsur kehumasan yang ada di Biro Humas Pemerintah Provinsi, bidang Teknologi Informatika yang ada di Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID) dan bidang Pos dan Telekomunikasi yang ada di Dinas Perhubungan.


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor : 45 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pejabat yang mengisi struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika baru dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur pada akhir bulan Februari 2009.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 011.K.123/2009 tanggal 23 Maret 2009 Dinas Komunikasi dan Informatika sudah disediakan prasarana gedung kantor di jalan Basuki Rahmat No. 41, namun lokasi sebagian besar masih ditempati oleh UPTD Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan, dengan personil berjumlah 75 orang.
Oleh karena terbatasan ruang kerja, untuk sementara kantor tersebut ditempati bersama antara Dinas Komunikasi dan Informatika dan UPTD Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap koordinasi dan kelancaran pelaksanaan tugas, mengingat untuk sementara dua bidang pada Dinas Kominfo masih menempati ruang kerja di Kantor BPPMD (dh. BPID).

Dengan kondisi kantor bersama ini, berbagai masalah muncul yang bersifat non teknis, seperti ketersediaan pasokan listrik yang tidak mencukupi, mengakibatkan beberapa peralatan seperti AC, Komputer dan peralatan lainnya yang menggunakan listrik rusak. selain itu penataan ruang parkir yang tidak memadai, kebersihan kantor kurang terjaga. Kondisi ini merupakan contoh nyata yang dialami dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Permasalahan lain yaitu menyangkut kurangnya tenaga staf untuk melaksanakan berbagai kegiatan rutin. Akibat belum dipenuhinya kebutuhan operasional seperti Caraka, tenaga kebersihan, penjaga keamanan kantor, dan tenaga arsip. Pihak Dinas Kominfo telah meminta kepada BKD Provinsi Kaltim untuk segera menempatkan personil yang dibutuhkan, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar