Minggu, 20 Juli 2014

PKL di DISKOMINFO ( Dinas Komunikasi dan Informatika )


Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini lahir sebagai implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika dibentuk dengan menggabungkan 3 unsur yang berada di 3 instansi yang berbeda. Ketiga unsur ini adalah : unsur kehumasan yang ada di Biro Humas Pemerintah Provinsi, bidang Teknologi Informatika yang ada di Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID) dan bidang Pos dan Telekomunikasi yang ada di Dinas Perhubungan.